Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah dua istilah yang berbeda dalam hukum kontrak di Indonesia.

Tim Handojo Law Office

6/10/20261 min read

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah dua istilah yang berbeda dalam hukum kontrak di Indonesia.

Wanprestasi adalah ketidakmampuan atau kegagalan salah satu pihak dalam kontrak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan dalam kontrak. Ini dapat termasuk kegagalan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kegagalan untuk menyediakan barang atau jasa yang ditentukan, atau kegagalan untuk membayar harga yang ditentukan.

Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, seperti penipuan, kekerasan, atau pemalsuan dokumen. Ini dapat termasuk tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam kontrak yang melanggar hukum, seperti penipuan dalam transaksi bisnis, atau tindakan yang dilakukan oleh pihak lain yang merugikan salah satu pihak dalam kontrak.

Perbedaan utama antara kedua istilah ini adalah bahwa wanprestasi adalah kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum secara independen dari kontrak.

Handojo Law Office berpengalaman dalam menangani kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum


Handojo Law Office

Info@handojolawoffice.com

0821-868686-84

WeChat:@HandojoLawOffice

Contacts

0821-868686-84

WeChat: @HandojoLawOffice

Copyright © 2015 Handojo Law Office All Rights Reserved.